Ini Tanggung Jawab Maskapai Jika Terlambat Terbang


Indonesia memiliki UU Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur soal keterlambatan keberangkatan pesawat. Aturan-aturan ini menjamin hak calon penumpang ketika ada keterlambatan penerbangan.

Pada Pasal 147 a ayat (1) UU disebut, "Penerbangan menyebut pengangkut bertanggung jawab atas tidak terangkutnya penumpang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan alasan kapasitas pesawat udara."

Sementara ayat (2), "Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memberikan kompensasi kepada penumpang berupa:

Ini Tanggung Jawab Maskapai Jika Terlambat Terbang

a. mengalihkan ke penerbangan lain tanpa membayar biaya tambahan; dan/atau

b. memberikan konsumsi akomodasi dan biaya transportasi apabila tidak ada penerbangan lain ke tempat tujuan."

Kemudian secara rinci, keterlambatan diatur dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara yang berbunyi:

1. Keterlambatan antara 30-90 menit, maka pengangkut wajib menyediakan minuman dan makanan ringan.

2. Keterlambatan antara 90-180 menit, maka pengangkut wajib menyediakan minuman, makanan ringan, makan siang atau malam, dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara lainnya apabila diminta oleh penumpang.

3. Keterlambatan lebih dari 180 menit, maka pengangkut wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau malam, dan apabila penumpang tidak dapat dipindahkan ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara lainnya, maka kepada penumpang wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya.
4. Apabila terjadi pembatalan penerbangan, maka pengangkut wajib mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya, apabila tidak dapat dipindahkan ke penerbangan/perusahaan angkutan udara yang lainnya, maka kepada penumpang wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya.

5. Apabila penumpang menolak untuk diterbangkan dengan alasan yang tercantum dalam poin 2-4, maka pengangkut wajib mengembalikan harga tiket.

Tiga tahun setelah ada permenhub tersebut, pemerintah menerbitkan Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 yang melengkapi regulasi sebelumnya.

Pasal 10 permenhub baru ini mengatur soal ganti rugi yang bisa diterima penumpang apabila mengalami keterlambatan penerbangan.

Jika mengalami keterlambatan lebih dari empat jam, penumpang wajib menerima ganti rugi senilai Rp300 ribu. Lalu, kerugian bisa diganti 50 persen apabila pengangkut atau pihak maskapai menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan akhir penumpang.

Selain itu, pengangkut wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan dan menyediakan transportasi lain sampai ke tempat tujuan bila tidak ada transportas selain angkutan udara.

Lengkapnya, isi Pasal 10 Permenhub 77 Tahun 2011;

1. Keterlambatan lebih dari 4 (empat) jam diberikan ganti rugi sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per penumpang;

2. Diberikan ganti kerugian sebesar 50 persen (lima puluh persen) dari ketentuan huruf a apabila pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang (re-routing), dan pengangkut wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai ke tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara;

3. Dalam hal dialihkan kepada penerbangan berikutnya atau penerbangan milik Badan Usaha Niaga berjadwal lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class) atau apabila terjadi penurunan kelas atau subkelas pelayanan, maka terhadap penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli.

Sementara pasal 19 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen menyatakan, “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian yang diderita konsumen akibat mempergunakan barang/jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Ganti rugi sebagaimana dimaksud dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya.” ( metrotv.com )


  • Beginlah Cara Maksimalkan Potensi Kecerdasan Anak Dengan Latihan Emosi Yang Tepat
    Seorang anak akan tumbuh dan berkembang dengan baik tentu karena peran orang tua dan lingkungan sekitarnya. Namun, kebebasan seorang anak untuk berekspresi kadang terhambat lantaran anak-- terlebih…
  • Antara Gila Facebook dan Mabuk Facebook
    HARI belum terang tanah. Pukul lima pagi. Ismail sudah terjaga. Padahal hari Kamis pekan lalu itu, karyawan 37 tahun ini sedang berlibur. Mestinya dia masih bisa menikmati kehangatan selimut.…
  • Inilah Tanggapan dosen matematika soal PR anak SD hebohkan Facebook
    PR matematika murid kelas 2 SD yang dikerjakan oleh sang kakak mahasiswa jurusan Teknik Mesin Universitas Diponegoro, menjadi pembicaraan hangat di media sosial. Soal hitungan 4+4+4+4+4+4 = 4 x 6 =…
  • Inilah Kiat Agar Belanja Tidak Merusak Rencana Keuangan Anda
    Inilah Kiat Agar Belanja Tidak Merusak Rencana Keuangan Anda - Dua dari tiga wanita yang berbelanja selalu membeli sesuatu dengan tak terencana. Menurut Paco Underhill, a shopping sociologist,…
  • Fenomena Bayi Tewas Saat Tidur
    Tak sedikit terjadi, bayi tewas saat tidur. Terutama dalam posisi tengkurap. Karena tak terduga, tindak pencegahannya pun nyaris mustahil. Tak bisa dibayangkan bagaimana terpukulnya perasaan…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kesehatan (50) Fisikologi Anak (37) Ibu dan Buah Hati (36) Rahasia Pria (33) Pasangan Hidup (31) Fisikologi (30) Anak (29) Tips dan Triks (29) Agama (28) Karyawan (25) Puasa Dan Lebaran (25) Ramuan Herbal (25) Kehamilan (23) Filosofi (21) Orang Tua (20) Penyakit (20) Rahasia Wanita (20) Beauty (19) Rahasia Tubuh (19) Produk (18) Suami Isteri (17) Tips and Trick (17) Health (16) Insomnia (16) Pendidikan (16) Pendidikan Anak (15) Rumah Tangga (15) Gaya Hidup (14) Lifestyle (14) Mitos dan Fakta (13) Tekhnologi Untuk Anak (13) Bahasa Tubuh (12) Budaya (12) Kasih Sayang (12) Kecerdasan Anak (12) Friendships (11) Kecantikan (11) No Smoking (11) Remaja (11) Diet (10) Kehidupan (10) Masalah Tidur Pada Anak (10) Autisme (9) Breast Bancer (9) Kesehatan Anak (9) Beauty Products (8) Makanan (8) Dating (7) Fashions (7) Kesehatan Wanita (7) Kesehatan Gigi (7) Moral (7) Beauty Recipes (6) Facebook (6) Hukum Islam (6) Kartu Kredit (6) Perawatan Rambut (6) Pernikahan (6) Perselingkuhan (6) Jewelry (5) Kesehatan Kulit (5) Pengobatan (5) Bayi Prematur (4) Breast Feeding (4) Fenomena (4) Keamanan (4) Products (4) Tekhnologi (4) Therapy (4) Wedding (4) Baby Gift (3) Baby games (3) Inner Beauty (3) Kejahatan (3) Multivitamin (3) Online Dating (3) Pendidikan Keluarga (3) Rezeki (3) Seluk Beluk Payudara (3) Seni Bercinta (3) Baby Names (2) Internet Marketing (2) Kanker Payudara (2) Kesehatan Telinga (2) Nasionalisme (2) Natural Beauty (2) Para Penguasa (2) Penyakit Jantung (2) Seksologi (2) Selebritis (2) Sleep (2) Teroris (2) Tontonan Anak (2) Alergi (1) Cancer (1) Demam Berdarah (1) Diabetes (1) Indonesia (1) Kenangan (1) Kesehatan Mata (1) Lung Cancer (1) Natural Product (1) Party (1) Penyakit Maag (1) SEO (1) Science (1) Seluk Beluk Ciuman (1) Seluk Beluk Vagina (1) Wa (1) m (1)